Dewas Akan Gelar Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siang Ini

Setelah sempat lama tertunda, Dewas KPK hari ini akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang putusan ini digelar setelah sebelumnya PTUN menolak gugatan yang dilayangkan Ghufron.

oleh Tim News diperbarui 06 Sep 2024, 08:46 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 08:46 WIB
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Nurul Ghufron melakukan gugatan atas kasusnya di Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang putusan akan digelar pada Jumat (6/9/2024) siang nanti.

“Sidang pasti dilaksanakan pukul 14.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan.

Albertina menegaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum, meskipun Nurul Ghufron tidak hadir

“Terbuka untuk umum,” kata dia.

Pembacaan sidang siang ini merupakan kelanjutan dari penundaan pembacaan putusan sidang kode etik pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Hal ini sebagaimana perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  yang memerintahkan Dewas KPK menunda putusan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR kami itu siap untuk ... dan saya sudah menerima undangan. InsyaAllah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis .

Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam Undang-Undang KPK.

"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," kata Nurul Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024).

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya