Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah berkat layanan E-Samsat Jatim. Layanan online ini memungkinkan pemilik kendaraan di Jawa Timur untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Hadirnya E-Samsat Jatim, Anda dapat mengakses informasi pajak kendaraan, melakukan pembayaran secara elektronik, dan mendapatkan bukti pembayaran digital. Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan untuk datang ke kantor Samsat.
Siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Timur perlu memahami cara menggunakan E-Samsat Jatim. Baik itu pengendara sepeda motor, pemilik mobil pribadi, maupun perusahaan yang memiliki armada kendaraan, E-Samsat Jatim memberikan solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pajak. Keuntungannya jelas, menghemat waktu dan tenaga, serta meminimalisir risiko keterlambatan pembayaran yang berakibat pada denda.
Advertisement
E-Samsat Jatim menawarkan beberapa metode pembayaran yang beragam dan fleksibel, mulai dari transfer bank, e-wallet hingga melalui minimarket. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang efisien dan transparan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (9/4/2025).
E-Samsat Jatim Cek Pajak Melalui Website
Memanfaatkan website resmi E-Samsat Jatim untuk mengecek pajak kendaraan merupakan cara yang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Buka browser di perangkat Anda (komputer atau smartphone) dan kunjungi situs web resmi Bapenda Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan.
Langkah 2: Cari menu atau link yang berkaitan dengan “Cek Pajak Kendaraan” atau sebutan serupa. Biasanya, menu ini mudah ditemukan di halaman utama website.
Langkah 3: Masukkan nomor plat kendaraan Anda (tanpa spasi) dengan teliti. Pastikan Anda memasukkan data yang akurat agar informasi yang ditampilkan sesuai.
Langkah 4: Anda mungkin diminta untuk memasukkan informasi tambahan seperti nomor rangka kendaraan (beberapa digit terakhir), atau kode keamanan (captcha). Ikuti petunjuk yang diberikan di website.
Langkah 5: Setelah memasukkan semua data yang diperlukan, klik tombol “Cek” atau tombol serupa untuk memulai proses pengecekan.
Langkah 6: Sistem akan memproses data Anda. Tunggu beberapa saat hingga informasi pajak kendaraan Anda muncul di layar.
Langkah 7: Perhatikan informasi yang ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, jatuh tempo pembayaran, dan detail lainnya. Pastikan Anda memahami semua informasi yang diberikan.
Langkah 8: Jika Anda ingin membayar pajak melalui website, ikuti petunjuk pembayaran yang tertera di website. Pilih metode pembayaran yang sesuai dan selesaikan transaksi.
Langkah 9: Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran elektronik (E-TBPKP) sebagai bukti pelunasan pajak kendaraan Anda.
Langkah 10: Jika terdapat kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan E-Samsat Jatim melalui kontak yang tersedia di website.
Advertisement
E-Samsat Jatim Cek Pajak Melalui Aplikasi
Selain website, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi. Pastikan aplikasi yang Anda unduh merupakan aplikasi resmi dari Samsat Jatim untuk menghindari aplikasi palsu.
Langkah 1: Unduh dan instal aplikasi resmi E-Samsat Jatim (Layanan Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM) dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
Langkah 2: Buka aplikasi dan daftarkan akun Anda. Anda mungkin perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor telepon, dan email.
Langkah 3: Setelah berhasil masuk, cari menu “Cek Pajak Kendaraan” atau menu serupa di dalam aplikasi.
Langkah 4: Masukkan nomor plat kendaraan Anda (tanpa spasi) dan informasi lain yang dibutuhkan.
Langkah 5: Klik tombol “Cek” untuk memulai proses pengecekan.
Langkah 6: Tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.
Langkah 7: Periksa detail informasi pajak yang ditampilkan, termasuk jumlah pajak, jatuh tempo, dan metode pembayaran.
Langkah 8: Jika Anda ingin membayar melalui aplikasi, ikuti petunjuk pembayaran yang diberikan.
Langkah 9: Simpan bukti pembayaran elektronik (E-TBPKP) setelah pembayaran berhasil.
Langkah 10: Gunakan fitur bantuan atau hubungi layanan pelanggan jika Anda mengalami kesulitan.
E-Samsat Jatim Cek Pajak Melalui SMS
Cara termudah untuk cek pajak kendaraan adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Buka aplikasi pesan singkat di ponsel Anda.
Langkah 2: Ketik pesan dengan format yang telah ditentukan oleh E-Samsat Jatim. Biasanya, formatnya adalah: “JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan”. Pastikan Anda mengetikkan format dengan benar.
Langkah 3: Kirim pesan singkat tersebut ke nomor yang telah ditentukan oleh E-Samsat Jatim (biasanya nomor 7070 atau nomor serupa). Pastikan nomor tujuan benar.
Langkah 4: Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan SMS dari E-Samsat Jatim yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda.
Langkah 5: Periksa informasi pajak yang tertera di SMS balasan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan dan jatuh tempo pembayaran.
Langkah 6: Jika Anda ingin membayar pajak melalui SMS, ikuti petunjuk yang diberikan dalam SMS balasan.
Langkah 7: Simpan SMS balasan sebagai bukti sementara, sampai Anda menerima bukti pembayaran resmi.
Advertisement
E-Samsat Jatim Cek Pajak di Kantor Samsat
Meskipun E-Samsat Jatim menawarkan kemudahan online, Anda masih bisa mengecek pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat.
Langkah 1: Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopinya.
Langkah 2: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda mengetahui lokasi dan jam operasional kantor Samsat.
Langkah 3: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
Langkah 4: Serahkan dokumen Anda kepada petugas Samsat.
Langkah 5: Petugas Samsat akan mengecek data kendaraan Anda dan memberikan informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan.
Langkah 6: Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan petunjuk petugas Samsat.
Langkah 7: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran resmi.
Langkah 8: Pastikan Anda menerima bukti pembayaran yang lengkap dan benar.
Langkah 9: Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai arsip.
Langkah 10: Jika ada pertanyaan, tanyakan langsung kepada petugas Samsat.
Dengan berbagai metode yang ditawarkan, E-Samsat Jatim memastikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Timur dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
