Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tujuh terduga teroris yang diduga merencanakan aksi provokasi selama kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan untuk memastikan kunjungan bersejarah tersebut berlangsung dengan aman dan tanpa gangguan.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Aswin menjelaskan penangkapan terhadap tujuh terduga teroris tersebar di daerah Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Advertisement
“Karena melakukan provokasi di media sosial saat kedatangan Paus ke Jakarta,” kata dia.
Adapun untuk identitas dari tersangka pertama yakni, HFP ditangkap Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Keterlibatan, menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. Lalu, berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal,” kata Aswin.
Kemudian LB ditangkap Senin, 2 September 2024 di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Karena terlibat menyebarkan narasi provokasi.
“Dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta,” jelasnya.
Kemudian DF dan FA yang ditangkap di daerah Bekasi Selasa, 3 September 2024. Karena terlibat penyampaian narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.
Selanjutnya ada HS yang ditangkap di kawasan Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, 4 September. Karena terlibat provokasi dalam komentar akun youtube acara Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Ditangkap di Padang Pariaman
Pada hari yang sama, RS juga ditangkap di daerah Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang terlibat provokasi dengan menyebarkan narasi ancaman lewat media sosial.
“Melakukan provokasi di media sosial tiktok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: gw dah di istana mau nembak Si Paus,” ungkap Aswin.
Sementara untuk pelaku ketujuh, yakni ER yang ditangkap di daerah Sukajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Adalah teroris yanh tercatat sempat berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
“ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni ...BBBOOOΜΜΜ...!!! sebagai tanggapan atas Khutbah Paus Fransuscus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal,” ungkap Aswin.
Adapun ketujuh tersangka saat ini telah diamankan Densus 88 Antiteror Polri dengan berkoordinasi bersama Polda di daerah masing-masing guna proses hukum selanjutnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement