Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi

Ada hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung jumlah kerugian. Sebab, bisa saja hal itu tak sepenuhnya ditanggung oleh mereka yang sedang dalam proses hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Sep 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 19:11 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, dalam kasus dugaan korupsi timah yang masih terus bergulir.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra menyatakan, ada hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung jumlah kerugian. Sebab, bisa saja hal itu tak sepenuhnya ditanggung oleh mereka yang sedang dalam proses hukum.

“Penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) sudah berlangsung sejak lama, berlangsung bertahun-tahun. Jadi seharusnya tidak menjadi beban semata bagi mereka yang baru terlibat dalam pengusutannya dari tahun 2015 hingga 2022," kata Eka, seperti dikutip Jumat (6/9/2024).

Eka mencatat, sejarah penambangan timah di wilayah diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya hingga zaman kolonial. Artinya, masalah yang ada jauh lebih kompleks dengan sejarah yang panjang.

“Sehingga, keberadaan penambang rakyat yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, tidak bisa serta merta dipandang sebagai aktivitas ilegal yang merugikan negara,” anggap Eka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip Saling Menguntungkan

Terlepas dari itu, Eka mengatakan kerja sama antara PT Timah dan pihak swasta tentu memiliki MoU (Memorandum of Understanding) yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan. Maka, saat ada pihak yang dirugikan, tentu kerja sama tersebut tidak bertahan lama.

Maka dari itu, Eka menduga masalah sebenarnya ada dalam tata kelola yang mungkin disebabkan persoalan-persoalan masa kini yang tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan pada individu atau pihak tertentu.

“Hal itu terbukti, dengan pernyataan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut sejauh ini,” Eka menandasi.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya