Liputan6.com, Jakarta - Nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji. Kali ini tantangannya sangat berat. Menelisik dugaan gratifikasi anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, dilaporkan ke lembaga antirasuah atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono.
Baca Juga
Bobby Nasution, menantu Jokowi yang saat ini menjabat wali kota Medan, juga dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi karena menggunakan fasilitas jet pribadi. Kasus dugaan gratifikasi Bobby berawal dari beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi.
Advertisement
Hal ini disoal publik karena Bobby adalah penyelenggara negara. Sementara itu, Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Namun, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu adalah anak dari seorang presiden, pejabat tertinggi di lembaga eksekutif.
Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
Dalam beberapa pekan terakhir, dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution membetot perhatian publik. Publik mempertanyakan keberanian KPK untuk memeriksa anak dan menantu Presiden Jokowi itu.
"Itu jelas-jelas gratifikasi. Jelas-jelas dia adalah pejabat publik, kalau yang di Medan, BN (Bobby Nasution) dan KA (Kahiyang Ayu) yang menggunakan pesawat Embraer," ujar Roy dalam video singkatnya.
"Tapi kalau yang ada di Solo, yang menggunakan pesawat Gulfstream yang digunakan ke Amerika, ya dia mungkin bukan pejabat publik, tapi ya bapaknya, kemudian saudaranya, kerabatnya, itu pejabat pubik. Masa KPK enggak tahu itu," Roy menegaskan.
Bahkan, Roy memberikan gambaran mudahnya kepada KPK, bahwa kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kaesang dan Bobby, sama dengan yang dialami mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun.
"Lihat saja Rafael Alun, itu enggak salah dia juga, tapi ada kelakuan anaknya, Mario Dandy yang kemudian menjerat sampai ayahnya, yang ayahnya pejabat publik, membuatnya masuk penjara," kata Roy.
Oleh karena itu, KPK diminta berani untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang dilakukan anak dan menantu Presiden Jokowi itu.
"Untuk masyarakat, terus laporkan dan terus desak KPK agar berani. Masa enggak berani? Ayo KPK jangan gentar," ucap Roy Suryo.
Mengenal Gratifikasi dan Kriteria Penyelenggara Negara
Dinukil dari kpk.go.id, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi berbunyi 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 C ayat (1).
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK'.
Penjelasan aturan hukum Pasal 12 UU No. 20/2001 sebagai berikut:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
- Sanksi bagi yang melanggar adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, penyelenggara negara yang wajib lapor meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
Pejabat negara lainnya:
- Duta Besar
- Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis:
- Komisaris
- Direksi
- Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera Pengadilan
- Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek
- Pegawai Negeri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
- Pegawai pada : MA, MK
- Pegawai pada L Kementerian/Departemen & LPND
- Pegawai pada Kejagung
- Pegawai pada Bank Indonesia
- Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada Perguruan Tinggi
- Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada BUMN dan BUMD
- Pegawai pada Badan Peradilan
- Anggota TNI dan Polri serta Pegawai Sipil di lingkungan TNI dan Polri
- Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Pemda Dati I dan Dati II
Advertisement
Kaesang Memungkinkan Dijerat karena Anak Penyelenggara Negara
Jika melihat dari penjabaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Kaesang Pangarep tidak masuk dalam kriteria penyelenggara negara. Sebab, Kaesang bukan pejabat publik atau memegang jabatan di pemerintahan. Saat ini, Kaesang memegang jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pemeriksaan kepada Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi dimungkinkan terjadi mengingat memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara negara yakni putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara, kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu, ada keluarganya," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Nawawi menyatakan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat menangani kasus Kaesang Pangarep.
"Kita sudah memintakan untuk mereka melakukan klarifikasi. Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal. Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah... Apa? Bisa dilanjutin, gitu kan? Sudah dipahami," kata Nawawi tanpa menyebut nama Presiden Jokowi.
Menurut Nawawi, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Kaesang Pangarep. Namun ia belum membeberkan tanggal pastinya. "Direktur saya memberi jawaban bahwa mereka sementara menyiapkan penjadwalan untuk klarifikasi dimaksud," kata Nawawi.
Selain itu, Nawawi membantah bila pihaknya sengaja berlama-lama dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi mewah.
"Memang kita punya protap dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu. Dan sejauh ini saya pikir jalan, sebagaimana biasanya. Tidak ada, tidak ada (berlama menunggu pergantian pimpinan)," kata Nawawi.
Nawawi memastikan KPK tidak akan memberi perlakuan khusus ke Kaesang. "Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," Nawawi menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan sesuai undang-undang, KPK telah dimandatkan untuk menindaklanjuti setiap dugaan kasus korupsi, termasuk gratifikasi. Meski dalam hal ini Kaesang bukan penyelenggara negara, namun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memiliki keterkaitan dalam keluarga penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Jokowi.
"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
"Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tambah dia.
Oleh sebab itu, Alex menyatakan klarifikasi ini menjadi sangat penting agar mencegah kekeliruan atas adanya laporan dari masyarakat yang telah masuk ke lembaga antirasuah.
"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," kata Alex.
Baca juga: Alasan KPK Batal Tunjuk Direktorat Gratifikasi Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Kini Ditangani PLPM
Jokowi Angkat Suara soal Dugaan Gratifikasi Kaesang
Presiden Jokowi angkat bicara soal dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi yang menyeret putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Dia menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum, termasuk Kaesang.
"Ya itu semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu aja," kata Jokowi di Stadion Utama Gelora Bang Karno (GBK) Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menilai pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi, melainkan bantuan dari teman semata.
"Enggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Itu dari temannya," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Budi yang kini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, alasan Kaesang naik jet pribadi hanya karena istrinya sedang hamil besar.
"Pokoknya udah lah. Gini loh, satu, Mas Kaesang itu kan istrinya lagi hamil 8 bulan, kan enggak boleh naik angkutan umum," kata Budi.
Apalagi, lanjutnya, Kaesang bukan penyelenggara negara atau pejabat publik sehingga tidak terkait dengan gratifikasi. "Ya enggak lah (gratifikasi). Sama aja kayak saya pinjemin kamu, temen, apalagi bukan pejabat publik," ucap Budi.
Baca juga: Kaesang Batal Dipanggil Terkait Jet Pribadi ke AS, KPK Bantah Ada Tekanan
Advertisement
Kaesang Bungkam, Bobby Bantah Pakai Uang Korupsi untuk Sewa Jet Pribadi
Kaesang Pangarep sempat menghilang dari peredaran usai dikabarkan hilang di tengah polemik penggunaan jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
Kaesang pertama kali muncul di kantor DPP PSI, Jakarta pada Rabu sore, 4 September 2024. Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengaku akan menggelar rapat.
Rapat di kantor PSI berlangsung secara tertutup kurang lebih selama lima jam. Namun saat keluar sekitar pukul 20.38 WIB dari kantor PSI, Kaesang memilih bungkam ketika ditanya awak media seputar polemik penggunaan jet pribadi.
Kaesang yang mengenakan pakaian berwarna biru itu hanya menyapa awak media yang sudah menanti kehadirannya.
"Halo semua, selamat malam," kata Kaesang Pangarep singkat sambil tersenyum.
Kaesang pun bergegas masuk ke dalam mobil yang telah terparkir di depan kantor PSI. Dia tak menjawab pertanyaan, namun hanya mendoakan agar awak media dalam keadaan sehat.
"Sehat-sehat semua," ucap Kaesang dalam mobil.
Sebelumnya, Bobby Nasution menanggapi soal foto dirinya yang viral usai turun dari jet pribadi di salah satu landasan udara. Foto itu memperlihatkan Bobby menggunakan payung yang diikuti oleh dua orang pengawalnya dengan latar belakang jet pribadi warna hitam yang diketahui jenis Embraer ERJ-135BJ Legacy 650.
"Coba lihat tanggal berapa, punya siapa pesawatnya, dan pakai dana siapa. Kalau itu bukan punya sendiri. Itu sewa, silakan dicek," kata Bobby, Selasa, 3 September 2024.
Bobby mengatakan jet pribadi yang disewa itu bukan berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun uang hasil korupsi.
"Selalu saya menyampaikan, silakan dicek. Crosscheck dan diperiksa apa ada uang pakai APBD dan uang korupsi, saya memastikan itu tidak. Saya memastikan bukan dari situ," tegas Bobby.
Harga Sewa Jet Pribadi yang Dipakai Kaesang Sejam Bisa Buat Beli Rumah
Pertanyaan mengenai biaya sewa pesawat Gulfstream menjadi perhatian warganet dan ramai dibicarakan di media sosial. Popularitas topik ini meningkat setelah beredar dugaan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan pesawat Gulfstream yang merupakan jet pribadi untuk perjalanan mereka ke Amerika Serikat.
Kaesang diketahui menemani Erina Gudono yang akan melanjutkan studi S2 di University of Pennsylvania. Unggahan Erina di media sosial, yang memperlihatkan jendela pesawat berbentuk oval, memicu spekulasi bahwa pasangan ini menggunakan jet pribadi.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman turut berkomentar dan menyebut pesawat tersebut kemungkinan besar adalah Gulfstream, sebuah jet pribadi yang terkenal.
Pesawat Gulfstream memang dapat disewa, dan harganya bervariasi tergantung modelnya. Berdasarkan informasi dari Air Charter Advisors, biaya sewa pesawat Gulfstream dapat mencapai ratusan juta rupiah per jam.
Misalnya, untuk Gulfstream G280, yang merupakan jet berukuran medium, harga sewanya berkisar antara USD 6.800 hingga USD 8.000 per jam, atau setara dengan Rp106,47 juta hingga Rp125,26 juta per jam (dengan kurs Rp15.652 per USD).
Sementara itu, untuk Gulfstream G650 yang lebih besar, biaya sewanya jauh lebih tinggi, mencapai USD 17.000 hingga USD 19.750 per jam, atau sekitar Rp266,08 juta hingga Rp309,04 juta per jam. Pesawat ini termasuk dalam kategori jet besar yang sering digunakan untuk perjalanan jarak jauh dengan kenyamanan maksimal.
Dengan harga sewa yang sangat tinggi, Gulfstream memang menjadi pilihan eksklusif bagi mereka yang membutuhkan privasi dan kenyamanan premium dalam perjalanan udara. Pesawat ini sering digunakan oleh pebisnis, selebritas, dan pejabat tinggi, termasuk dalam layanan penerbangan charter eksekutif.
Namun, biaya sewa tersebut tentunya sangat tergantung pada faktor-faktor seperti model pesawat, durasi sewa, serta rute penerbangan yang ditempuh. Pesawat Gulfstream juga menawarkan berbagai fitur canggih dan kenyamanan di dalam kabin, yang menjadikannya salah satu jet pribadi paling diminati di dunia.
Bagi Anda yang tertarik menyewa pesawat Gulfstream untuk keperluan bisnis atau perjalanan pribadi, penting untuk memperhitungkan biaya ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.
Harga sewa pesawat pribadi mewah tersebut jelas sangat fantastis bagi kebanyakan rakyat Indonesia. Jika dibandingkan biaya sewa pesawat tersebut untuk satu jam saja bisa untuk membeli rumah.
Harga rumah di Indonesia sendiri, khususnya rumah subsidi bisa berkisar Rp100 juta - Rp200 juta per unitnya.
Advertisement