Liputan6.com, Jakarta - Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengamanan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut.
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum, bersama dengan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target. Operasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran jalannya operasi.
Advertisement
Tyas menuturkan, dari informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari Brasil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing. Tim mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar.
"Informasi warga setempat menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir tahun 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing. Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding, yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing tersebut," kata Tyas dikutip Selasa (17/9/2024).
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya.
Selain itu, Tyas melanjutkan, tim menemukan berbagai barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu. Salah satu tamu asing memberikan keterangan bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut, membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing.
"Tim Imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen-dokumen terkait. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brasil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi," kata dia.
Â
Koordinasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwasanya WN Brasil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir adalah pada Juli 2024.
"Selanjutnya Tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor MCG tersebut," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada Rabu 11 September 2024 oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024 dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir September 2023 dan tidak pernah dijumpai di kantor tersebut.
"Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor tersebut," terang Tyas.
Pasangan WNAÂ itu dinilai terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.
Â
Advertisement
Taat pada Aturan Berlaku
Untuk selanjutnya, kata Tyas, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Ia mengimbau seluruh WNA yang ingin beraktivitas dan berkegiatan di Indonesia terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk patuh dan taat dengan aturan keimigrasian yang berlaku, dan tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal ataupun aktivitas komersial yang tidak berizin.