Liputan6.com, Jakarta - Vadel Badjideh batal hadiri pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan aborsi dan pelecehan seksual terhadap LM, anak dari artis Nikita Mirzani.
"Ada undangan klarifikasi yang disampaikan Polres Jakarta Selatan kepada klien kami Vadel Alfajar Badjideh yang diminta untuk hadir pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 14.00. Tetapi oleh karena dua hal, pertama saudara Vadel Badjideh lagi kurang sehat," kata Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution saat dikonfirmasi, Jumat, (27/9/2024).
Baca Juga
Razman mengaku sudah berkoodinasi dengan polisi karena ketidakhadiran kliennya tersebut.
Advertisement
"Kami minta tunda kepada hari Jumat depan tanggal 4 Oktober 2024. Insyallah pada hari itu saudara Vadel akan hadir dan kami dampingi sebagai kuasa hukum dari Vadel," jelas Razman.
Ia juga mengaku masih mengumpulkan sejumlah bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap LM. Meskipun Nikita sendiri sudah sempat memberikan bukti berupa testpack dan foto anaknya yang telah hamil.
"Tim saya, secara jujur saya katakan kita ingin benar-benar profesional dalam menangani perkara ini dan saya selaku ketua tim dengan teman-teman, sedang mengumpulkan barang bukti tambahan yang kami punya," pungkas Razman.
Laporan Polisi
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Advertisement
Ajukan 3 Orang Saksi
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka