Baiat Kesetiaan, Cak Imin: Kader PKB Terpilih DPR RI Dilarang Berkhianat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, secara resmi memimpin prosesi sumpah atau baiat bagi para kader partainya yang terpilih sebagai anggota legislatif DPR RI untuk periode 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Okt 2024, 07:16 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 07:16 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mengambil sumpah atau baiat terhadap para kadernya yang terpilih menjadi anggota legislatif tingkat DPR RI 2024.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mengambil sumpah atau baiat terhadap para kadernya yang terpilih menjadi anggota legislatif tingkat DPR RI 2024. (Foto: Tim Humas PKB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengambil sumpah atau baiat terhadap para kadernya yang terpilih menjadi anggota legislatif tingkat DPR RI 2024. Total, ada 68 kader diambil sumpahnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) malam.

Baiat diambil dalam suasana temaram dan hening. Lampu utama di dalam ruangan sejenak dimatikan dan diganti dengan lilin kecil yang sudah disiapkan.

Berikut sejumlah poin utama dalam baiat yang dibacakan Cak Imin yang diikuti 68 kader tersebut. Berikut isi teks baiatnya:

Saya anggota fraksi partai kebangkitan bangsa DPR RI dengan ini berbaiat, bersumpah dan berjanji setia kepada, satu Pancasila sebagai dasar negara dan teguh menjaga NKRI dalam setiap langkah dan kebijakan.

Dua, setia kepada ideologi politik rahmatan lil alamin dan memperjuangkan visi serta misi PKB dalam setiap langkah politik.

Tiga, saya berjanji dan berkomitmen untuk menegakkan disiplin PKB menjaga soliditas serta patuh dan setia kepada Ketum DPP PKB sebagai mandataris tunggal muktamar PKB, serta tidak akan pernah melakukan pengkhianatan dalam bentuk apapun.

Empat, saya berjanji dan berkomitmen untuk bekerja dengan penuh profesionalisme berintegritas dan efektif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Lima, saya berjanji dan berkomitmen untuk mendengarkan memperjuangkan dan memastikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta konstituen yang saya wakili secara sungguh-sungguh dan penuh keadilan dalam menjalankan tugas tugas sebagai anggota DPR.

Daftar Anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029 Termuda dan Tertua yang Akan Dilantik Hari Ini

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Diketahui, Sidang Paripurna pelantikan atau sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

580 anggota Dewan terpilih dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR, yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Selain itu, pelantikan turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.

Sebelum sumpah janji dan penetapan pimpinan DPR, paripurna pengucapan sumpah janji  akan dipimpin oleh Anggota termuda dan tertua dari DPR, DPD dan MPR. 

Berikut daftar anggota dewan termuda dan tertua:

1. Annisa MA Mahesa, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari.

2. Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari. 

3. Cindy Monica Salsabila Setiawan, Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.

Kemudian tiga anggota DPR tertua per 1 Oktober 2024 yaitu:

1. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari;

2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari;

3. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.

Perwakilan Anggota DPD Usia Termuda 3 (tiga) orang (usia per 1 Oktober 2024), yaitu:

1. Larasati Moriska, Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 hari.

2. Cerint Iralloza Tasya Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari; dan

3. Ratu Tenny Leriva, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, Usia 24 Tahun 3 Bulan 21 Hari.

Tertua 3 (tiga) orang (usia per 1 Oktober 2024), yaitu:

1. Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari;

2. Habib Hamid Abdullah, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Usia 76 Tahun 1 Bulan 28 Hari; dan

3. Almalik Pababari, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Usia 75 Tahun 9 Bulan 17 Hari.

Perwakilan Anggota MPR

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Perwakilan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Usia Termuda 3 (tiga) orang (usia per 1 Oktober 2024), yaitu:

1. Larasati Moriska, DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 Hari;

2. Annisa M.A. Mahesa, DPR Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari; dan

3. Cerint Iralloza Tasya, S.Ked., DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari.

Tertua 3 (tiga) orang (usia per 1 Oktober 2024), yaitu:

1. Zulfikar Achmad, DPR Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari;

2. Guntur Sasono, M.Si, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari;

3. Ismeth Abdullah, DPD Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari. 

Infografis Pesan Penting Ketua MPR dan Ketua DPR di Sidang Tahunan 16 Agustus 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pesan Penting Ketua MPR dan Ketua DPR di Sidang Tahunan 16 Agustus 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya