Bertambah, 30 Anggota Polri Diperiksa Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang

Hingga kini sebanyak 30 anggota telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Okt 2024, 17:58 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polri yang diperiksa buntut pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional", bertambah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melaporkan, hingga kini sebanyak 30 anggota telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30 anggota," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Ade Ary mengatakan, Bidang Propam turut memeriksa enam orang dari latar belakang sipil. Dia merinci, diantaranya pelaku pembubaran, dan dari pihak manajemen hotel Grand Kemang.

"Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada management hotel grand kemang dan sekuriti Grand Kemang," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan enam orang warga sipil berkaitan dengan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

"Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang," ujar dia.


Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air

Polisi kembali menciduk seorang terduga pelaku pembubaran paksa diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional". Kali ini, MR alias R (28) yang diduga mengeroyok sekuriti hotel.

"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan berhasil menangkap 1 pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Ade Ary menerangkan, MR merupakan salah satu peserta unjuk rasa yang menolak kegiatan diskusi tersebut. Ketika itu, kata dia, MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai 1. Namun, diadang oleh sekuriti hotel.

"Korban ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut di atas," ucap Ade Ary.

Dia mengatakan, terduga pelaku tak terima sehingga korban dipukuli dan didorong. Akibatnya korban alami luka kepala dan badan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dibawa ke Subdit Umum/Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.


Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Pramono: Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Pembubaran paksa Diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" mendapat kecaman dari sejumlah tokoh. Salah satunya datang dari Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung.

"Jadi, bagi saya terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi, tidak boleh terjadi," kata dia kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).

Pramono mengatakan, kepolisian harus turun tangan melakukan investigasi agar kasus ini terungkap secara terang-benderang. Menurut dia, tindakan para pelaku termasuk kategori tindak pidana.

"Apalagi ini dilakukan dengan cara premanisme sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah bertanggung jawab, yang seperti ini tidak terulang kembali," ucap dia.

Dia mengatakan, pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi. Dia berharap, kejadian serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

"Enggak boleh, ini adalah hal yang dituntut atau diminta kita semua karena ini sebagian dari demokrasi. Jadi tak boleh terulang kembali ada pembubaran, berbeda pendapat, itu hal-hal yang wajar saja," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya