Pesantren Didorong Jadi Lembaga Pendidikan Unggulan

Di masa depan, pesantren diharapkan menjadi lembaga pendidikan unggulan di Indonesia yang menjadi tujuan internasional untuk melihat dunia Islam di Indonesia

oleh Tim News diperbarui 16 Okt 2024, 17:08 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 14:04 WIB
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi, Rabu (16/10/2024) (Istimewa)
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi, Rabu (16/10/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Masyayikh menekankan pentingnya penguatan internal pondok pesantren sebagai langkah strategis untuk menjadikannya sebagai lembaga pendidikan unggulan yang dikenal secara internasional, terutama dalam konteks dunia Islam.

"Pesantren saat ini membutuhkan satu kekuatan yang sama dalam rangka membangun dirinya sendiri. Di masa depan, pesantren diharapkan menjadi lembaga pendidikan unggulan di Indonesia yang menjadi tujuan internasional untuk melihat dunia Islam di Indonesia," ujar Anggota Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhyiddin saat Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi, Rabu.

Muhyiddin menyatakan bahwa kehadiran Majelis Masyayikh dan disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 merupakan pengakuan dari negara atas peran penting pesantren dalam pembangunan bangsa.

Menurutnya, UU tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan visi dan persepsi dalam upaya memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia.

Hal ini diperlukan agar pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi juga mampu memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat.

"Dalam upaya meningkatkan kualitas pesantren, Majelis Masyayikh hadir sebagai lembaga penjamin mutu eksternal yang berkomitmen memastikan pendidikan di pesantren menjadi lembaga yang bermanfaat dan rahmatan lil alamin," kata dia.

UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu merekognisi pesantren sebagai lembaga pendidikan independen, mengafirmasi lulusan pesantren agar setara dengan lulusan institusi formal, dan memberikan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas pesantren.

Melalui UU ini, kata dia, diharapkan kualitas pendidikan di pesantren dapat terus meningkat dan berkelanjutan.

"UU Pesantren bertujuan menjaga kekhasan pesantren, bukan menyeragamkan. Menjaga independensi, bukan intervensi," kata dia.

Pentingnya Peran Majelis Masyayikh

Anggota Majelis Masyayikh lainnya, Faisal M. Ali menegaskan pentingnya peran Majelis Masyayikh dalam merumuskan penjaminan mutu pesantren dari sisi eksternal.

Ia menyatakan bahwa Majelis Masyayikh berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai perbedaan dan tipologi yang ada di pesantren-pesantren di Indonesia. Dengan pendekatan inklusif, diharapkan setiap pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikannya.

"Majelis Masyayikh memiliki tugas merumuskan penjaminan mutu pesantren secara eksternal dengan mengakomodasi berbagai perbedaan dan tipologi pesantren," kata dia.

Ia menambahkan bahwa Majelis Masyayikh tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan pesantren, melainkan bekerja melalui mitra, yaitu Dewan Masyayikh. Dewan ini bertanggung jawab mengawasi dan mengevaluasi mutu pembelajaran serta fasilitas di setiap pesantren.

 

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya