Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor Kota akan melimpahkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diadili.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut sudah dilengkapi dan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 nanti, dua orang tersangka dan barang bukti akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.
Baca Juga
"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).
Advertisement
Dari pemeriksaan, menurut Aji, tim penyidik Polres Bogor Kota juga menemukan adanya MoU antara operator dengan dua orang tersangka tersebut. Sayangnya, Aji enggan membeberkan isi MoU tersebut.
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," katanya.
Menurutnya, tidak lama lagi kasus tindak pidana pencurian data pribadi akan segera diadili pengadilan setelah tim penyidik Polres Bogor Kota melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.
"Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan," ujarnya.
Diungkap Polisi
Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft. Kasus tersebut diungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card.
Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota. Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin.
Advertisement