Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29). Selain hakim, ada satu pengacara yang turut ditangkap.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Tiga hakim, satu lawyer," ujar Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga
Febrie belum berbicara secara detail terkait penangkapan mereka, namun dipastikan ini ada korelasi dengan kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
"Betul, terkait kasus Tannur. Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," ujar Febrie.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afrianti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya Selasa pagi tadi (29/7/2024).
"Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, kepada wartawan.
Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.
Sementara itu, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu harapan kami," tambahnya.
Selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.
"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.
Advertisement