Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya terus menyelidiki pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah berstatus tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua pegawai KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca Juga
"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Advertisement
Salah satu pegawai KPK yang akan dimintai keterangannya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu yang dimintai keterangan adalah Saudara Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI)," jelas Ade Safri.
KPK Siap Bantu Polda Metro
KPK menyatakan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan membantu penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (30/9).
"KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," tambahnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement