Kasus Guru Supriyani Konawe, Politisi Golkar Dorong Restorative Justice

Ia berharap jaksa untuk dapat menimbang kembali kelayakan terhadap terdakwa untuk dijatuhi pidana.

oleh Tim News diperbarui 26 Okt 2024, 11:39 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2024, 10:00 WIB
Politisi Golkar Prof Henry Indraguna (Istimewa)
Politisi Golkar Prof Henry Indraguna (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Golkar Prof Henry Indraguna angkat bicara soal guru muda honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan oleh orang tua murid korban yang berprofesi sebagai anggota Polri, karena diduga telah menganiaya anaknya.

Guru malang bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan.

“Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga menganiaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum sejatinya bisa menerapkan Restorative Justice,” ujar Henry Indraguna.

Henry mengaku terus mengikuti perkembangan penahanan Supriyani tersebut.

Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.

Henry menyarankan Kejari Konsel perlu mengambil langkah yang tepat agar penahanan Supriyani tidak merampas kemerdekaan hidup yang bersangkutan atas kemanusiaan. Mengingat Supriyani harus menghidupi dua orang anak yang masih kecil. Sementara suaminya adalah petani miskin.

"Ini juga karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Maka mekanisme keadilan restoratif justice terhadap Supriyani juga bisa diterapkan," jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berharap kepada jaksa untuk dapat menimbang kembali kelayakan terhadap terdakwa untuk dijatuhi pidana.

Terlebih kasus ini terkait masa depan dunia pendidikan. Maka selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restoratif justice dalam kasus ini.

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, maka berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa pun bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” tandas Doktor dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.

 

Apresiasi

Henry juga mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2024. Dia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

“Syukur alhamdulillah Majelis Hakim menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya,” tuturnya.

Profesor dari Unissula Semarang ini berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap dua anak Supriyani yang sangat memerlukan perhatian kasih sayang ibundanya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya