Polisi Tetapkan Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi ke Lapas Salemba sebagai Tersangka

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menerangkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Okt 2024, 12:19 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2024, 12:19 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba ke Area Tambang Batu Bara di Kalteng
Ilustrasi sabu-sabu di daerah tambang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan N (35) sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba. N ditangkap usai mencoba menyeludupkan ekstasi dan sabu ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menerangkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

Di mana, N mengakui hendak mengantarkan sabu dan ekstasi ke suaminya yang mendekam di Lapas Salemba.

"Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya (sabunya dan ekstasi),' kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Sulistiyo mengatakan, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Iya (kita kenakan pasal sebagai pengedar)," ujar dia.

Kepada polisi, N mengaku baru pertama kali mencoba menyeludupkan barang haram itu ke Lapas Salemba. "Mungkin (untuk) dipakai ya, kan suaminya di dalem," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pasangan suami-istri yakni F dan N dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 2 juta jika berhasil menyeludupkan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Hal itu diungkap oleh N saat menjalani pemeriksaan.

"Dijanjikan mendapat upah Rp2 juta yang dikirim ke rekening milik N," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Ade Ary mengatakan, hal itu juga tak dibantah oleh F, suami dari N. F saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba. Polisi menghadirkan F untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Terima Paket Berisi Narkoba

Narkoba
Foto: Ilustrasi

Kepada polisi, F mengakui memerintahkan istrinya N untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi kemudian memerintahkan untuk diseludupkan ke dalam Lapas Salemba. F menjanjikan upah Rp 2 juta.

"F membenarkan menyuruh istrinya menyeludupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Salemba," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, N telah menerima sejumlah uang yang dikirimkan via rekening. "M mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam 2 kali transfer," ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, N diamankan petugas saat hendak besuk suaminya F di Lapas Salemba pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.06 WIB.

 

Ditemukan Paket Narkoba

Ketika itu, petugas menggeledah N di pintu pemeriksaan. N terlihat gugup dan mencurigakan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas keamanan LAPAS. Walhasil, ditemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam alat vital.

"Paket narkoba dibungkus oleh alumunium foil yang dilapis oleh lakban hitam kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya," ujar dia.

Kini, barang bukti sabu dan ekstasi telah disita Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pengembangan ke para tersangka lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya