Dua Pekan, Polresta Gorontalo Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba hingga Asusila

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Madinah itu.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 20 Feb 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 22:00 WIB
2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi Tersangka... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan asusila selama dua pekan di bulan Februari 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Madinah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MDDT (26), warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat penggeledahan di kamar kos MDDT, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, korek api, dan pireks kaca. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Dimas.

Kasus Asusila

Kasus Asusila Berujung Penetapan Empat TersangkaSelain kasus narkoba, Polresta Gorontalo Kota juga menangani kasus asusila yang melibatkan empat tersangka terhadap dua korban anak di bawah umur. Keempat tersangka, yakni ZD (31), AA (24), MK (21), dan IZY (17), diamankan oleh Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban diajak oleh tersangka IZY ke sebuah bengkel pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Dalam peristiwa tersebut, para tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga dini hari. "Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Leonardo.

Penyelundupan Narkoba

Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah DigagalkanDalam kasus lainnya, Polresta Gorontalo Kota berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Sulawesi Tengah. Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.15 WITA di rumahnya di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. "MD diduga berperan sebagai kurir yang bekerja untuk seorang bandar bernama Ongki dari Mautong, Sulawesi Tengah," ujar AKP Dimas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam boneka. Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke Sulawesi Tengah dan berhasil menangkap Ongki. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Gorontalo Kota terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya