Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III meminta Polda NTT mengusut tuntas tugas kasus mafia BBM ilegal yang sempat dibongkar Ipda Rudy Soik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Okt 2024, 15:11 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 15:11 WIB
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.

Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut. 

"Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Anggota Komisi III DPR Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy.

"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

Terakhir, Komisi III meminta Polda NTT mengusut tuntas tugas kasus mafia BBM ilegal yang sempat dibongkar Ipda Rudy Soik.

"Kami meminta Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BB ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," pungkasnya.

Ipda Rudy Soik Hadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolda NTT

Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik menghadiri langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

RDP yang juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga beserta jajaran Polda NTT lainnya.

"Kami hadir di sini juga bersama dengan yang bersangkutan langsung selain dari Romo Pascal (Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus), ada Ipda Rudy Soik yang duduk di sebelah kanan bersama dengan istri beliau dan juga tim advokasi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang hadir dalam rapat tersebut.

Perempuan yang biasa disapa Sarah ini menyebut ada pula sejumlah tokoh dan pemuka lainnya yang ikut menyaksikan RDP tersebut dari atas balkon ruangan dan siap memberikan keterangan terkait Rudy Soik, di antaranya pendeta dan suster kargo yaitu suster Laurentia dan pendeta Emmy Sahertian.

"Ada tokoh-tokoh juga yang sudah mengenal saudara Rudy sudah bertahun-tahun juga dan bersama-sama melawan sindikat-sindikat yang ada di NTT dan dunia ini," katanya.

Dia lantas berkata, "Untuk memberikan kesaksian jika kapan pun bapak/ibu memerlukan sebagai tokoh-tokoh yang memang dihormati dan sudah sangat mengenal dengan saudara Rudy Soik."

Di awal, Rahayu menjelaskan bahwa kehadirannya tersebut karena mengenal baik sosok Rudy Soik yang sama-sama aktif memberantas kasus-kasus TPPO. "Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya ini sebenarnya sebagai aktivis anti perdagangan orang sebelum saya menjadi anggota DPR," ucapnya.

 

Dugaan Pelanggaran Ipda Rudy Soik

Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat tersebut di samping beragendakan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran etik Ipda Rudy Soik, juga membahas pula terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama almarhum Bayu Adityawan.

"Pertemuan hari ini kita ikhtiarkan untuk perbaikan institusi pak, akhirnya ke sana. Kami selaku mitra dari Polri ingin selalu menjaga nama baik institusi dan kami fokus mencari solusinya seperti apa," kata dia.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya