Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Tim News diperbarui 08 Nov 2024, 03:15 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 03:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas. Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.

 

Merasa Rugi

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang,” sambung gugatan Alex.

Dia juga kemudian menyinggung soal kecemasan dirinya yang saat ini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya gara-gara pasal tersebut. Sebab disatu sisi harus mengemban jabatan sebagai pimpinan Antirasuah.

"Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” tutup Alex.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya