Pemerintah Kaji 27 November 2024 Dijadikan Tanggal Merah

Pemerintah mengaku tengah mengkaji 27 November 2024 menjadi tanggal merah atau hari libur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Nov 2024, 18:53 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 14:20 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terpilih, Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terpilih, Prasetyo Hadi. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengaku tengah mengkaji 27 November 2024 menjadi tanggal merah atau hari libur.

Hal itu mengingat, pada tanggal tersebut hampir di seluruh provinsi se-Indonesia melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Iya, rencananya begitu (jadi hari libur). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di kawasan Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan rencana terkait. Mengingat hal itu baru pertama kali sepanjang sejarah.

"Nanti kita lihat, karena kan memang Mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," harap Prasetyo.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat, dan berbagai tahapan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Puncak dari Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, ketika masyarakat di berbagai daerah Indonesia memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakil-wakilnya.

 

Ada 545 Daerah

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sebelumnya diberitakan, Menteri PAN-RB kala itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

Menurut dia, untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres.

Namun hingga kepala negara berganti, pemerintah mengaku masih mendiskusikannya dengan pihak terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya