Kapolri Ungkap Penyebab Judi Online Terus Meningkat: Peran Influencer, Transaksi Rp10 Ribu Bisa Main

Sigit menambahkan, sistem pembayaran judi online semakin mudah dengan dukungan QRIS, dompet digital, hingga penggunaan kripto.

oleh Tim News diperbarui 12 Nov 2024, 07:20 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 07:20 WIB
Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab judi online semakin meningkat. Menurutnya, para pelaku kini memanfaatkan influencer dan promosi di media sosial untuk pemasaran.

"Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya, yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11/2024).

Sigit menambahkan, sistem pembayaran judi online juga semakin mudah dengan dukungan QRIS, dompet digital, hingga penggunaan kripto.

"Sekarang pembayaran menggunakan payment gateway, QRIS, e-wallet, dan kini juga beralih ke kripto," jelasnya.

Sigit juga menjelaskan faktor yang membuat masyarakat semakin kecanduan judi online, salah satunya karena nominal transaksi yang lebih terjangkau.

"Saat ini bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu hingga Rp1 juta, kini bisa bermain judi online dengan nominal Rp10 ribu," kata Sigit.

"Hal ini mengakibatkan semakin banyak masyarakat yang menjadi kecanduan judi online tersebut," lanjutnya.

 

Putaran Uang Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Sigit mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online hingga Triwulan III 2024 telah mencapai Rp 283 triliun. Transaksi ini tercatat dari 2020 hingga 2024.

"Terkait tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data triwulan I sampai III, ada perputaran kurang lebih Rp 283 triliun," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa Polri telah mengamankan 9.096 tersangka dan ribuan rekening terkait judi online.

"Kami mengamankan 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs," tutupnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya