Kapolri Pastikan Kasus Kedisiplinan Siswa Kedepankan Restoratif Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengedepankan proses mediasi dan keadilan restoratif dalam menangani permasalahan terkait kedisiplinan siswa yang berujung hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Nov 2024, 21:37 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 21:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengedepankan proses mediasi dan keadilan restoratif dalam menangani permasalahan terkait kedisiplinan siswa yang berujung hukum.

Hal itu disampaikan Kapolri usai menerima kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

"Oleh karena itu, di dalamnya tentunya ada interaksi antara murid, guru, orang tua yang tentunya harus kita jaga dengan memberikan ruang yang lebih besar manakala terjadi permasalahan-permasalahan untuk bisa dilakukan hal-hal yang bersifat restoratif atau mediasi," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Langkah tersebut menjadi sikap Polri dalam upaya mempersiapkan generasi muda mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, dibahas pula mengenai ancaman terhadap generasi muda seperti narkoba, judi online dan juga masalah kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran.

"Kita bersama-sama sepakat untuk melakukan kerja sama, sehingga generasi muda kita betul-betul bisa kita persiapkan dengan baik. Dan beliau memberikan peran dan kerja sama terhadap Polri untuk bisa ikut di dalam pembinaan terkait dengan masalah-masalah yang berdampak terhadap Kamtibmas," jelas Kapolri.

Lebih lanjut, masalah pendidikan di Papua juga menjadi fokus utama. Dalam mendukung dunia pendidikan, Listyo menyebut, Polri memiliki program di Papua yaitu Polisi Pi Ajar.

Dia berharap, pertemuan dengan Mendikdasmen dapat meningkatkan kemampuan para anggota (Bhabinkamtibmas) dalam menjalankan program polisi mengajar tersebut.

"Beliau (Mendikdasmen) juga memberikan ruang untuk skill kita bisa ditingkatkan. Sehingga kemudian program kita untuk Papua, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan juga tentunya kejahteraan masyarakat Papua melalui program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik," Listyo menandaskan.

Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dituntut Bebas

Kasus Guru Supriyani yang tengah viral di Konawe Selatan/Liputan6
Kasus Guru Supriyani yang tengah viral di Konawe Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini dipenjara usai dituduh menganiaya anak polisi berstatus bocah kelas 1.

Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, bertindak sebagai JPU yakni kepala kejaksaan Negeri Andoolo yakni Ujang Sutisna.

Pada sidang ketujuh, guru Supriyani hadir ditemani kuasa hukum Andre Darmawan dan rekan-rekannya di LBH HAMI Sulawesi Tenggara. Supriyani terlihat menunjukkan ekspresi datar saat pembacaan tuntutan oleh JPU.

Saat membacakan tuntutannya, Kajari Andoolo menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari tuntutan hukum. Sehingga, hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.

"Menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala ke tuntutan hukum. Sebagaimana didakwa pada pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ujang Sutisna.

Dengan tuntutan bebas ini, Supriyani terbebas dari dakwaan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, JPU menetapkan, barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF (orangtua korban).

Selanjutnya, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi di sekolah. Terakhir, biaya perkara Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Diketahui, sidang tuntutan Supriyani guru di Konawe Selatan yang berlangsung di PN Andoolo, mendapat penjagaan ketat. Ruangan sidang dipenuhi dengan guru-guru, warga, dan beberapa di antaranya, anggota polisi yang berpakaian biasa. 

Infografis Journal Santo Suruh
Tingkat Pengangguran Terbuka Berdasarkan Tingkat Pendidikan pada Tahun 2021-2024. (Abdilah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya