Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Nov 2024, 06:33 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2024, 00:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (22/11/2024) (Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (22/11/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (22/11/2024).

Pada hari pertama kunjungannya di Buni Sarimadu, Hanif Faisol bersama jajaran menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

"Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," tegas Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, bahwa langkah seperti ini telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.

Sebab, lanjut Hanif, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.

"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.

 

Langkah Tegas

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.

"Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," pungkasnya.

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya