Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini.

oleh Tim News diperbarui 03 Des 2024, 06:05 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 18:46 WIB
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta untuk taat dalam kewajiban membayar pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah, Pertama, menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

"Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak; Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Morris.

Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu.

Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

 

Berkontribusi Pembangunan Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat.

“Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.

Karena, dia menegaskan, tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Infografis Dampak Bermain Game Berlebihan (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis dampak bermain video game berlebihan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya