Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel Polri yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.
Advertisement
Baca Juga
“Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser atau senjata kejut listrik.
“Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.
“Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi
Seperti diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab. Bahkan ada dua kasus penyalahgunaan senpi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Penembakan dilakukan karena satuan pimpinan Ryanto menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.
Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Advertisement
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar
Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.