Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu memberikan keterangan dengan status sebagai saksi kepada penyidik kepolisian.
"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri," tutur Budi Arie Setiadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu enggan mengulas lebih jauh isi materi ataupun jadwal pemanggilan kembali terhadapnya. "Tanya ke penyidik," kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, pihak kepolisian angkat bicara soal rencana pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai saksi atas kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan pemanggilan beberapa pejabat termasuk Budi Arie masih menunggu hasil penyidikan yang kini sedang berjalan.
"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan, ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Wira menyatakan salah satu yang akan didalami kepolisian saat ini adalah terkait masuknya AK (Adhi Kismanto) sebagai staf ahli di Komdigi.
Padahal, AK tidak lulus seleksi pada CPNS pada akhir tahun 2023, di mana dia mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.
"Apakah AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos," ujar dia.
"Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu, Jadi tidak bisa ujuk-ujuk ya," dia menandaskan.
Diduga Aliran Dana Kasus Judi Online Komdigi Mengalir ke Partai Politik
Polisi menyelidiki aliran dana kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalir ke partai politik (parpol).
Bukan tanpa sebab, dua orang dari total 24 tersangka yang ditangkap disebut-sebut memiliki latar belakang politikus. Adapun dua nama itu adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dan Denden Imadudin Soleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, tidak menampik proses penyidikan terhadap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi masih terus dikembangkan.
Dalam hal ini, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahkan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dari kejahatan tersebut.
"Kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu, jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Wira menegaskan, Polda Metro Jaya tak bisa sendiri dalam mengusut aliran dana judi online. Di sini dibutuhkan peran-peran dari instansi lain yang juga berwenang mendalami kasus tersebut.
"Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instasi terkait," ujar perwira menengah polisi tersebut.
Advertisement
Kronologi Kasus Judi Online di Komdigi
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," tandas dia.
Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar Wira.
Wira kemudian menepis anggapan bahwasanya AK punya jabatan penting di Komdigi. AK justru tidak lulus seleksi CPNS tapi dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.
"Rekan-rekan perlu saya sampaikan terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ujar dia.
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," sambung dia.
Wira mengatakan, masih mendalami soal rekam jejak AK. Menurut dia, hal ini penting untuk menjawab siapakah orang yang merekrut AK untuk dipekerjakan di Komdigi, bahkan diberikan kewenangan memblokir situs judi online.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujar dia.
Disinggung sosok yang mempekerjakan AK, Wira belum berkenan membeberkan secara gamblang. Dia beralasan proses penyelidikan masih berjalan.
"Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan didalami lebih lanjut dan hasilnya nanti pasti akan kita sampaikan," ujar dia.