Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis MS, Istri yang KDRT Suami di Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan, akan menggandeng ahli guna mengetahui kondisi psikologis dari tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2024, 17:30 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memeriksa kondisi psikologis MS (31), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan, akan menggandeng ahli guna mengetahui kondisi psikologis dari tersangka.

"Iya diperiksa kejiwaannya," kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Nicolas mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim dokter. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri," ucap dia.

Sebelumnya MS (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. .

Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsharoni88.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.

Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan.

Meski begitu, penyidik tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas hal itu, penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lakukan penegakan hukum terhadap tersangka berinisial MS," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.

"Sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya," ujar Kapolres Jaktim.

 

Kronnologi KDRT

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan empat anggota Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih berada di Pati untuk menyelidiki kasus pencurian mobil sewaan. (Istimewa)

Nicolas menerangkan, kejadian penganiayaan berawal saat korban memergoki tersangka bersama pria lain. Mulanya, tersangka dan korban berbicara lewat sambungan video call. Saat itu, tersangka berpamitan untuk tidur.

Namun, korban merasa curiga, sehingga mengecek posisi handphone tersangka. Ternyata, bergerak ke Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Korban mencari keberadaan tersangka, ternyata benar mobil tersangka terparkir dan dalam keadaan kondisi mesin menyala," ujar dia.

Nicolas menerangkan, korban menghampiri mobil tersangka, namun justru mendapatkan perlakuan tak baik. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan.

"Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," ujar dia.

Nicolas menerangkan, korban terseret hingga 200 meter dan kemudian terjatuh. Insiden ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah.

 

Jeratan Pasal

Nicolas menerangkan, tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Padahal, korban sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan whatsapp untuk meminta pertolongan. Namun, panggilan tak pernah digubris.

"Tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Nicolas mengatakan, tersangka resmi menyandang sebagai tahanan Polres Metro Jaktim terhitung sejak hari ini.

"Hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia perempuan ya kita berlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki," tandas dia.

Infografis KDRT Data Kekerasan
Data Kekerasan di Indonesia pada Tahun 2019-2023. (Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya