Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng bakal menindak tegas oknum petugas Kalapas yang melakukan aksi kriminal. Selain, mendukung kerja Aparat Penegah Hukum (APH) lainnya dalam mendalami laporan.
"Soal adanya dugaan kasus penipuan di wilayah kerja kami. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut secara tuntas," Kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera dalam keterangannya di Sampit, Kalimantan Tengah.
Meldy menambahkan pihaknya tak mentolerir adanya aksi yang mencederai institusi. Serta tindakan kejahatan di lingkungan Lapas.
Advertisement
"Kita masih tunggu proses hukum berjalan. Apabila terbukti ancaman sanksi terberat kita bisa lakukan pemecatan," Kata Meldy.
Â
Dugaan Penipuan
Sebelumnya, Seorang tahanan di Lapas Kelas II Sampit menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai di lapas tersebut, usai dijanjikan akan dipindahkan dari penjara Sampit ke penjara Pontianak, kasus ini sudah secara resmi dilaporkan ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur.
Dalam laporan tersebut terungkap, peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2024 lalu, dimana pegawai Lapas Sampit dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MFI menjanjikan bisa memindahkan seorang WBP dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Oknum petugas menjanjikan kepada WBP insial Z bisa urus kasasi di MA dengan meminta uang ratusan juta.
Advertisement