Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih pada Kamis (9/1/2025). Namun, waktu pelantikan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Advertisement
Baca Juga
“Domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” kata Wahyu usai rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Menurutnya, dalam Perpres itu pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung 7 Februari 2025. Jadwal tersebut bakal dipakai apabila tak ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Perpres 80, pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ucap Wahyu.
Penetapan
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan calon gubernur-calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030.
Penetapan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih ditetapkan usai Rapat Pleno terbuka yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Hal ini juga ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan KPU Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.
Advertisement