Kasus Korupsi Timah, Kajian Penghitung Kerugian Negara Dinilai Janggal

Kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih mengkritisi keterangan saksi Bambang Hero yang dinilai keliru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2025, 11:57 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 16:52 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Senin 30 Desember 2024.

Eks Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021) dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Namun Kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih masih mengkritisi keterangan saksi Bambang Hero yang dinilai keliru. Menurut dia, ada sejumlah hal diduga salah secara prosedural dan akademik atas hitungan yang bersangkutan dan pihak kejaksaan atas hitungan kerugian keuangan negara.

“Tak ada keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan Laporan Hasil Analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti, padahal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukti kerugian keuangan negara adalah bukti utama,” kata Junaedi dalam keterangan diterima.

Junaedi menilai, Bambang Hero juga gagal menyajikan rincian perhitungan negara dalam kajiannya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan. Sehingga, baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan 271 Triliun.

“Hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara ratusan triliun. Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan,” yakin Junaedi.

“Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)" imbuh dia.

Junaedi mengungkap, pada Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 7 Tahun 2014 menyatakan hitungan berdasarkan beleid tersebut masih dapat mengalami perubahan. Karenanya, Junaedi meyakini hasil hitungan berdasarkan Permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.

Berikut bunyi pada Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Permen LH 7 Tahun 2014:

(1)Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup oleh ahli dipergunakan sebagai penilaian awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(2)Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

 

Sosok Bambang Hero

Bambang Hero Saharjo adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), bergelar Profesor. Rekam jejak akademis dan karir profesionalnya membuat Bambang meraih penghargaan John Maddox Prize pada 2019 di London.

Diketahui, John Maddox Prize adalah penghargaan ilmiah internasional yang diberikan secara tahunan kepada individu atau kelompok yang telah membuat kontribusi signifikan dalam sains yang bertanggung jawab dan menghadapi tantangan yang dihadapi oleh para ilmuwan yang berani mengemukakan pendapat yang tidak populer.

Kala itu, Bambang disandingkan dengan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara. Tetapi Dewan Juri yang terdiri dari tokoh-tokoh ilmuwan Inggris yang dihimpun oleh sebuah organisasi nirlaba yang bernama “Sense about Science” memilih sosok lulusan Kyoto University tersebut.

Saat ini, Bambang Hero Saharjo menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dengan penghitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Pelaporan dilakukan oleh Andi Kusuma seorang pengacara yang mempertanyakan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Timah.

Andi menyangsikan metode penghitungan Bambang yang melibatkan citra satelit tidak berbayar sehingga dianggap kurang akurat dan relevan.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya