Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diduga menerima uang sebesar SGD 43.000 untuk vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jan 2025, 05:41 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 05:41 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diduga menerima uang sebesar SGD 43.000 untuk vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerimaan dana suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk pengurusan vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur, sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.

Namun ternyata, tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.

“Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Terungkap Lewat Amplop Putih

Hal itu pun terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” jelas dia.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.

Adapun selama perkara Gregorius Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.

“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.

 

Kejagung Tangkap Rudi Suparmono di Palembang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.

“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.

 

 

Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Setelah pemeriksaan, Rudi Suparmono langsung dijebloskan ke penjara. “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.

 

 

Ditemukan Uang Rp21,1 Miliar di Rumah Rudi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

“Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya