Bersurat ke Prabowo, MA Berhentikan Hakim Rudi Suparmono Usai Jadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Yanto menambahkan, selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jan 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 14:14 WIB
Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Hakim Agung Yanto (Foto: YouTube Humas MA)  ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Hakim Agung Yanto menyatakan, ketua MA menerima dan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak Kejagung. Namun dia mencatat, hal itu harus sesuai dengan prosedur hukum berlaku dan dikerjakan secara transparan.

“Terhadap hal tersebut, ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” kata Yanto saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Yanto menambahkan, selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan yang bersangkutan akan diusulkan kepada Presiden Prabowo untuk diberhentikan sementara dari tugasnya dan jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden,” tegas Yanto dalam pesan terkait.

Terakhir, Yanto menyampaikan pesan agar seluruh aparatur pengadilan di Republik Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional, dengan tetap menjunjung integritas kepada seluruh pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding. 

“Pesan Ketua Mahkaham Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” Yanto menandasi.

Sebagai informasi, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB pada Selasa 14 Januari 2025.

   

RS Ditangkap Penyidik Kejagung

“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

RS ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.

 

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya