Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik kebijakan penambahan jumlah reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober hingga Desember 2025, dimana seharusnya satu kali, menjadi dua kali.
Keputusan untuk menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.
Advertisement
Baca Juga
Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya satu kali reses.
Advertisement
"Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2025.
Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD RI ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.
"Kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” tegas Hardjuno.
Hardjuno yang juga peneliti studi perampasan aset di beberapa negara itu mengatakan, penambahan reses DPD RI bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
"Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” katanya.
Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini," kata dia.
Hardjuno juga menguraikan bahwa perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga perilaku yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab harus tetap ditegakkan.
Karenanya, dia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD RI agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tuturnya.
Tambahan Masa Reses
Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut ICWI, penambahan jumlah reses yang tidak sesuai aturan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak semestinya, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang defisit. “Kami mendukung langkah ICWI ini demi tertibnya pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.
Pada periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya dilaksanakan selama empat kali pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.
Dengan demikian, pada masa jabatan 2019–2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.
Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024–2029, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024–2025 diputuskan reses sebanyak lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.
Advertisement