Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis bersuara terkait wacana pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana zakat.
Menuruti Kiai Cholil, sebaiknya usulan itu dikaji terlebih dahulu.
Baca Juga
“Baiknya dikaji dulu karena dana zakat itu hanya untuk 8 macam yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan,” kata Kiai Cholil seperti dikutip dari sosial media X miliknya, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Kiai Cholil menjelaskan, zakat berbeda dengan sedekah atau infaq. Maka dari itu, perlu dikaji lebih lanjut apakah dana umat tersebut lebih tepat untuk membiayai Makan Bergizi Gratis atau bersekolah para siswanya.
“Mungkin secara syariah masih bisa dipilah dana zakat untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Krn ini janji kampanye presiden dan program nasional bukan santunan,” wanti Kiai Cholil.
Dia mengaku khawatir, jika usulan tersebut direaliaasi akan muncul kesannya Indonesia negeri dhu’afa.
Kiai Cholil justru cenderung menjadikan dana hasil ‘pencucian uang’ yang digunakan sebagai alternatif pendanaan MBG. Sebab dana tersebut adalah uang negara yang dicuri.
“Dana hasil nyolong, lalu diambil negara untuk rakyat. Biarkan zakat yang dana “tuhan” berbasis keimanan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya,” KIai Cholil menandasi.
Orang yang Berhak
Sebagai informasi, berikut delapan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, Mereka yang Hampir Tidak Memiliki Apa-Apa
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Dalam konteks penerima zakat, fakir didefinisikan sebagai orang yang berada dalam kondisi kekurangan yang sangat ekstrem. Mereka hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
2. Miskin, Mereka yang Memiliki Sedikit tetapi Tidak Mencukupi
Golongan kedua yang berhak menerima zakat adalah miskin. Meskipun seringkali disamakan dengan fakir, golongan miskin sebenarnya memiliki definisi yang sedikit berbeda. Orang miskin adalah mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
3. Amil, Pengelola dan Pendistribusi Zakat
Amil zakat adalah golongan ketiga yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Peran amil sangat penting dalam memastikan bahwa zakat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.
4. Muallaf, Mereka yang Baru Masuk Islam
Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan untuk memperkuat keimanan mereka. Pemberian zakat kepada muallaf memiliki tujuan strategis dalam dakwah dan pengembangan umat Islam.
5. Riqab, Mereka yang Terjebak dalam Praktik Perbudakan
Riqab, atau dalam konteks modern sering disebut sebagai orang-orang yang terjerat dalam bentuk-bentuk perbudakan modern, adalah golongan kelima yang berhak menerima zakat. Meskipun praktik perbudakan tradisional sudah dihapuskan di sebagian besar dunia, konsep riqab masih relevan dalam konteks kontemporer.
Advertisement
Poin Lainnya
6.Gharimin, Mereka yang Terjerat Utang
Gharimin adalah golongan keenam yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang terjerat utang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang yang berutang termasuk dalam kategori gharimin yang berhak menerima zakat.
7. Fi Sabilillah, Mereka yang Berjuang di Jalan Allah
Fi sabilillah, atau mereka yang berjuang di jalan Allah, adalah golongan ketujuh yang berhak menerima zakat. Interpretasi tentang siapa yang termasuk dalam kategori ini telah berkembang seiring waktu, menyesuaikan dengan konteks dan kebutuhan zaman.
8. Ibnu Sabil, Musafir yang Kehabisan Bekal
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Dalam konteks modern, definisi ibnu sabil telah diperluas untuk mencakup berbagai situasi terkait perjalanan dan perpindahan.