Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Advertisement
Adapaun penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Seperti dilansir Antara, penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun pasangan suami istri tersebut tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Mbak Ita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya. Sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.
KPK Bakal Panggil Ulang
Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri. Namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan ulang terhadap keduanya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Advertisement
Usut Korupsi Pengadaan dan Pemerasan Pegawai
Sebagai informasi, penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.