Mbak Ita dan Suami Mangkir, KPK Hanya Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang Ini

KPK sejatinya telah membidik untuk menahan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Namun keduanya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 18 Jan 2025, 04:10 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 04:10 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Sementara, Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga tiba di gedung KPK, turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Adapaun penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Seperti dilansir Antara, penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun pasangan suami istri tersebut tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Mbak Ita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya. Sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.

 

KPK Bakal Panggil Ulang

Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita Diperiksa KPK
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri yang juga suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengaku sudah menerima SPDP dari KPK. Alwin dan Mbak Ita hari ini, Selasa (30/7/2024) diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri. Namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan ulang terhadap keduanya.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

 

Usut Korupsi Pengadaan dan Pemerasan Pegawai

Kpk
Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang terkait dugaan gratifikasi proyek. Pemeriksaan dilakukan bukan hanyBdi kantor Wali Kota saja namun juga ruangan lain termasuk yang di luar kompleks Balai Kota. Foto: liputan6.com/felek wahyu ... Selengkapnya

Sebagai informasi, penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya