Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.
Advertisement
Baca Juga
Sontak, hal ini mengundang polemik di tengah masyarakat. Menyikapi itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Advertisement
Dia mengatakan Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025), dilansir Antara.
Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Kata Teguh, ASN yang mau berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
"Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan," kata Pj Gubernur Jakarta.
Dengan demikian, menurut Teguh, Pergub ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, kata Teguh, pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.
Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.
"Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya," ujar Teguh.
Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersuara soal Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Menurut dia, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Usman dalam keterangan pers diterima, Jumat (17/1/2025).
Usman meyakini, pergub poligami tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Sebab, Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," ungkap Usman.
Dalam banyak kasus, lanjut Usman, ditemukan kesulitan akses bagi perempuan dalam mengajukan perceraian. Hal itu membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.
"Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan," ujar pegiat HAM ini.
Usman menyampaikan, pada Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Advertisement
Pergub Poligami Harus Direvisi
Usman pun mendesak, Pj Gubernur merevisi aturan tersebut dan memastikan kebijakan dibuat tidak melanggar hak ataupun mendiskriminasi perempuan.
"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," Usman memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Pergub yang mengizinkan pegawai laki-laki yang memiliki istri untuk menikah lagi atau poligami.
Penerbitan aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku belum membaca soal Pergub Pemprov Jakarta yang mengizinkan ASN boleh poligami tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dia menuturkan dirinya akan berkunjung ke Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pertemuan di sana, dirinya akan menanyakan soal aturan yang mengizinkan ASN Jakarta boleh melakukan poligami.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ungkap Tito.