Mendagri Libatkan Ahli Tata Negara Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold

Menurut Mendagri hasil kajian tersebut akan dibahas pemerintah secara bersama-sama. Setelah itu, pemerintah akan membahwa hasil kajian ini ke DPR untuk dirapatkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2025, 12:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 12:05 WIB
Mendagri Dorong Pemda di Wilayah Nusa Tenggara Segera Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Bali & Nusa Tenggara yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk mengkaji peluang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen. Tito mengatakan kajian ini melibatkan para ahli.

"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion) apa tindak lanjutnya merespon itu. FGD yang melibatkan ahli, ahli tata negara, internal," jelas Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut dia, hasil kajian tersebut akan dibahas pemerintah secara bersama-sama. Setelah itu, pemerintah akan membahwa hasil kajian ini ke DPR untuk dirapatkan.

"Apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, kementerian/lembaga terkait, (Kementerian) Sekretariat Negara, (Kementerian) Hukum dan HAM, macam-macam lah. Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR," kata Tito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril, dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berimplikasi pada ketentuan ambang batas parlemen.

Menurutnya, keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

Akan Rumuskan Norma Hukum

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun
Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya