Â
Liputan6.com, Jakarta - Salah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia merupakan salah satu buronan KPK dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP yang ditetapkan menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan lama resmi KPK, Paulus Tannos dengan nama asli Thian Po Tjhin merupakan pria Jakarta 8 Juli 1954.
Advertisement
Paulus merupakan tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Paulus sendiri merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.
Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).
Â
Ubah Nama dan Kewarganegaraan
Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.
"Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali
Advertisement