Komdigi dan Bawaslu Perketat Penanganan Hoaks pada Proses Sengketa Pilkada

KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.

oleh Tim News diperbarui 25 Jan 2025, 13:05 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 00:36 WIB
Diskusi yang diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat 24 Januari 2025 (Istimewa)
Diskusi bertemakan “Peran KOMDIGI dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks yang berkaitan dengan sengketa pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam diskusi publik, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan.

“Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky pada acara yang diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat 24 Januari 2025.

Okky menjelaskan, puncak tren hoaks terkait pemilu terjadi pada tahun 2019. Untuk menekan dampak serupa pada pemilu dan pilkada 2024, KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.

“Rilis hoaks hasil aduan dan cek fakta Pemilu dan Pilkada 2024,” tambah Okky.

Berdasarkan data KOMDIGI di sepanjang 2024, terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian dengan total 409 kasus pelanggaran konten. Sementara, Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.

“Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.

Senada dengan Bawaslu, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia digital. "Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara KOMDIGI, Bawaslu, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat.

 

Diskusi

Diskusi yang mengangkat tema “Peran KOMDIGI dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini dihadiri puluhan peserta.

Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda Untuk Pemilu Berkeadilan, peserta diskusi berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.

Ia berharap langkah konkret dapat terus dilakukan untuk meminimalkan hoaks, sehingga demokrasi di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan bebas dari disinformasi.

Infografis Bahan Pangan Lokal Alternatif yang Belum Populer
Infografis Bahan Pangan Lokal Alternatif yang Belum Populer  (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya