Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Advertisement
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ucap Sugeng.
Terkait kejadian ini, lanjut dia, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," terang dia.
Â
Didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara secara prosedural
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandas dia.
Â
Advertisement
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, melansur Antara, Minggu 26 Januari 2025.
Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.
Aditya menjelaskan, pelaku merupakan pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dinihari (26/1/2025) di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel," ucap Aditya.
Â
Amankan Barang Bukti
Pelaku, lanjut dia, menawarkan tiket pesawat dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.
"Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang," terang Aditya.
Dia menyebut, melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Kemudian, lanjut Aditya, pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," ucap dia.
Menurut Aditya, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas dia.
Advertisement