Duduk Perkara AKBP Bintoro Tersandung Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro tersandung kasus dugaan pemerasan. Dia dan sejumlah polisi diduga memeras anak bos Prodia yang tersandung kasus dugaan kejahatan seksual dan pembunuhan.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 27 Jan 2025, 15:48 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 15:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (YouTube Liputan6)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (YouTube Liputan6)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang tengah berperkara hukum. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat yang bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru, yakni AKBP Gogo Galesung.

Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," katanya.

Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.

Atas alasan itu, pihak tersangka menuntut Bintoro mengembalikan harta milik Bayu dan Arif berupa uang Rp20 miliar dan barang sitaan tidak sah lainnya.

 

Digugat ke PN Jakarta Selatan

Karangan Bunga hiasi PN Jaksel jelang vonis Hendra kurniawan
Pengguna jalan melintasi karangan bunga untuk terdakwa Hendra Kurniawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis dalam perkara kasus "Obstruction of Justice" atau perintangan penyidikan terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret AKP Marianaa, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.

Dalam gugatannya, kedua tersangka memerintahkan agar Bintoro dan para tergugat mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.

"Memerintahkan Tergugat I,II, III, IV, V, untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat I.

Selain itu, memerintahkan Bintoro dan empat tergugat lain mengembalikan uang Rp1,6 miliar.

Propam Polda Metro Bakal Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara secara prosedural

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandas dia.

 

Klarifikasi AKBP Bintoro

Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023).
Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.

"Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.

Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," ujar dia.

Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan."Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.

Bintoro mengatakan, dia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.

"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.

Bintoro menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ujar dia.

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," sambung dia.

 

Bintoro Minta Rumahnya Digeledah

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)... Selengkapnya

Bintoro juga meminta agar rumahnya digeledah. Permintaan ini, kata Bintoro, untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka.

"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Bintoro membenarkan dirinya digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara yang sama namun isi gugatannya berbeda.

"Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp500 juta, Rp500 juta dan Rp600 juta ke nomor rekening saya. Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," ujar dia.

Di akhir, Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi.

"Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tandas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya