Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmad Idnal mengakui ada keanehan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia.
Adapun kasus tersebut ditangani oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di mana yang bersangkutan kini disorot mengenai dugaan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia tersebut.
Baca Juga
Meski demikan, dia menuturkan, tak mengetahui kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro ke anak pemilik Prodia tersebut.
Advertisement
"Saya tidak mengetahui (soal pemerasan Bintoro), cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucap Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Menurut dia, kedua pelaku sebetulnya sudah diumumkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan remaja putri tersebut dan telah dilakukan penahanan juga.
Hanya saja kasus tersebut tak kunjung rampung karena tidak juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel itu akhirnya diganti oleh AKPB Gogo Galesung yang diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Ramhad menyebut, kasus diduga pembunuhan remaja putri itu akhirnya telah dilimpahkan ke Kejari dan telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Setelah masuk kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera di percepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar," cerita dia.
Â
Duduk Perkara AKBP Bintoro Tersandung Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang tengah berperkara hukum. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat yang bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru, yakni AKBP Gogo Galesung.
Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," katanya.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.
Atas alasan itu, pihak tersangka menuntut Bintoro mengembalikan harta milik Bayu dan Arif berupa uang Rp20 miliar dan barang sitaan tidak sah lainnya.
Advertisement
Digugat ke PN Jakarta Selatan
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret AKP Marianaa, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatannya, kedua tersangka memerintahkan agar Bintoro dan para tergugat mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.
"Memerintahkan Tergugat I,II, III, IV, V, untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat I.
Selain itu, memerintahkan Bintoro dan empat tergugat lain mengembalikan uang Rp1,6 miliar.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com