Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang tengah berperkara hukum.
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) Choirul Anam, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus ini.
Baca Juga
"Memang tuduhan terhadap perilaku yang tercela tersebut itu kan sedang diuji diawal Januari kemarin sedang dilakukan upaya gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum ya atas AKBP Bintoro dan anggota kepolisian yang lain termasuk orang non anggota polisi, yang bukan anggota polisi," kata Anam saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Advertisement
Â
"Dengan dua standing ini kita berharap bisa mengukur mana fakta yang benar mana yang tidak,"Â sambungnya.
Saat ini Bintoro beserta anak buahnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya secara etik untuk membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Kompolnas mendorong agar pemeriksaan etik terhadap Bintoro dan lainnya dilakukan secara mendetail guna membuat terang dugaan pemerasan yang berpotensi menjadi pidana.
"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu," tegas Anam.
"Kita tidak bisa menolerir kejahatan dalam bentuk apa pun, Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran,termasuk etik dan pidananya. Itu yang kami harapkan," pungkas dia.
Â
Duduk Perkara AKBP Bintoro Tersandung Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang tengah berperkara hukum. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat yang bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru, yakni AKBP Gogo Galesung.
Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," katanya.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.
Atas alasan itu, pihak tersangka menuntut Bintoro mengembalikan harta milik Bayu dan Arif berupa uang Rp20 miliar dan barang sitaan tidak sah lainnya.
Advertisement
Prodia Buka Suara
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan darah dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tersangka dari kasus kematian remaja putri inisial FA (16) yang tewas dicekoki narkoba.
Hal tersebut menindaklanjuti kedua tersangka yang mengaku diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
 "Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Coorporate Secretary Prodia, Marina Amalia dalam keterangannya, Senin (27/1).
Marina menyampaikan, permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak ada kaitannya dengan perusahaan prodia. Ia juga menegaskan jajaran Prodia profesional dan berintegritas.
"Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi, di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar," ucap Marina.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com