Liputan6.com, Jakarta - Polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia kembali bertambah. Terbaru, kasus dugaan pemerasan tersebut menyeret seorang polwan yang pernah menjabat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan inisial AKP M.
"Saudari M, mantan Kanit Polres Metro Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dengan penambahan ini, maka total ada lima orang oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan anak bos Prodia. Dua di antaranya merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Ade Ary.
Kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang dilakukan sejumlah pejabat Polres Jaksel pertama kali diungkap ke publik oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Â
Kronologi Terungkapnya Pemerasan
Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar dia.
Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar.
Pasalnya, kata Sugeng kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.
Â
Advertisement
Propam Turun Tangan
Â
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara secara prosedural
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandas dia.