Komisi II DPR Semprot Mendagri Tito Karnavian Soal Penundaan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saidin menyemprot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

oleh Aries Setiawan diperbarui 03 Feb 2025, 21:20 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 21:20 WIB
Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saidin menyemprot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Padahal, dalam rapat kerja pada 22 Januari 2025 dengan Komisi II DPR RI sudah diketok bersama-sama pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

"Kami sebagai anggota Komisi II mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)" kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II," sambungnya.

Dia pun memperingati Tito agar hal tersebut tidak terulang kembali. Sebab, mitra Kemendagri adalah Komisi II DPR RI. Sebagai mitra, segala keputusan yang sudah diputuskan harua dibahas bersama-sama jika adanya perubahan.

"Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri. Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, seharusnya ini tidak elok," tegas Saidin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar.

Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan pilkada dilakukan, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara Pilkada 2024 yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025. Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

"Sidang dismissal tanggal 4 dan tanggal 5 Februari, mempercepat dari tanggal sebelumnya kalau tidak salah 13 Februari," kata Tito.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tak bersengketa akan digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK selesai.

Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi II DPR, Senin, 3 Febuari 2025, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat.

Mendagri Tito Karnavian Beri Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Mendagri Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).... Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri arau Mendagri Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu, mengingat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mutasi harus terus berjalan.

Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden.

"Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi dobel, melantiknya dua kali," tutur Tito.

Opsi ketiga, lanjut dia, Presiden hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan, wali kota atau wakil wali kota, sambungnya, dilantik oleh gubernur terpilih.

"Tapi waktunya, 17 April (gubernur), 21 April (wali kota)," pungkas Mendagri Tito.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Muncul Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
Infografis Muncul Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya