Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengguna jasa terancam dijerat pidana.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang tergabung dalam dua kelompok berbeda.
Baca Juga
Mereka menawarkan anak-anak di bawah umur via aplikasi Michat. Namun, para pelaku juga membuat grup di aplikasi Whatapps bernama T*kT*k dan F*mil*m*rt, di mana dalam grup tersebut beranggotakan sekitar 50 orang.
Advertisement
"Joki menawarkan wanita kepada tamu melalui aplikasi Michat dan apabila ada tamu yang berminat maka terlebih dahulu akan dilakukan transaksi untuk tarif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025)
Seto mengatakan, jika ada sudah kesepakatan diantara tamu dengan para korban, akan diarahkan untuk pergi ke lokasi yang telah ditentukan. "Kemudian salah satu pelaku akan menemui dan mengantarkan tamu ke kamar," ujar dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim menambahkan, pihaknya akan mendalami pelanggan prositusi dalam kasus ini.
"Betul, itu sedang kita dalami. Cuma pada saat kita tangkap nggak ada (tamu), mereka tidak sedang menemani tamu," ujar dia saat dihubungi, Selasa.
Kiki mengatakan, pihak mencoba mengidentifikasi para tamu korban. Menurut keterangan, berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada yang sudah berusia lanjut.
"Bermacam-macam, saya tanya variasi usia saja dari yang muda sampai yang tua ada. Kalau background pekerjaan mereka (tersangka) nggak tahu pasti, karena nggak pernah nanya juga tamunya pekerjaan nya apa, yang penting dia booking bayar," ujar dia.
Kepada polisi, kedua kelompok sudah menjalankan praktik prostitusi selama tiga bulan. Mereka menyewa kamar apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, secara harian.
"Berdasarkan keterangan mereka ini masuk ke 3 bulan mereka. Dari hasil pemeriksaan (mereka) sewa harian," ujar dia.
Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen
Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalahgunakan unit apartemen untuk melakukan kegiatan prostitusi.
"Kami melakukan penggerebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata Seto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Saat penggerebekan, kata dia, didapati satu orang anak perempuan di bawah umur, yang diduga sebagai korban. Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence.
Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran yang berbeda-beda.
"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.
Seto menyebutkan, FA berperan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berperan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.
Terakhir, EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
Advertisement
Korban Dapat Bagian Rp50 Ribu
Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.
"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," ujar dia.
Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan di bawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.
Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.
Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.