Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 KG Mengular dan Mekanisme Pengecer Jadi Sub-Pangkalan

Sempat ada aturan pengecer tak lagi boleh menjual LPG 3 kilogram hingga menyebabkan antrean mengular, para pengecer pun kini dijadikan sebagai sub-pangkalan. Apakah itu dan bagaimana skemanya?

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 05 Feb 2025, 09:02 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 09:02 WIB
Banner Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 Kg Mengular
Banner Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 Kg Mengular. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji isi tabung 3 kilogram tak lagi boleh dijual di pengecer menuai polemik. Kebijakan larangan pengecer menjual "gas melon" tersebut memicu kelangkaan stok gas LPG 3 kg.

Warga pun kesulitan mendapatkannya. Mereka terpaksa mengantre panjang di pangkalan gas hanya untuk mendapatkan satu tabung gas. Bahkan, antrean LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka.

Seorang ibu bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg, Senin 3 Februari 2025. Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten itu diduga kelelahan setelah sempat mencari elpiji tersebut untuk dirinya berjualan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara. Setelah berkomunikasi, Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg per Selasa 4 Februari 2025.

Setelah itu, Kementerian ESDM diminta memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan. Terutama agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Di tengah polemik LPG 3 kg di masyarakat, Menteri Bahlil pun menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Usai bertemu Prabowo, Bahlil menegaskan masyarakat tetap harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer. Dengan demikian, distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

Lantas, seperti apakah aturan terbaru soal pengadaan LPG 3 kg di masyarakat? Bagaimana agar pengecer bisa menjadi sub-pangkalan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 KG Mengular

Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 Kg Mengular
Infografis Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 Kg Mengular. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Infografis Mekanisme Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan

Infografis Mekanisme Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan
Infografis Mekanisme Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya