Sidang Perdata Anak Bos Prodia vs AKBP Bintoro Cs Ditunda Hingga Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata anak bos Prodia Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH), terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

oleh Aries Setiawan diperbarui 05 Feb 2025, 21:40 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 21:40 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH), terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, AKBP Bintoro bersama dengan dua anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana, digugat atas kasus pemerasan terhadap Arif senilai Rp1,6 miliar. Selain mereka bertiga, dua orang juga ikut digugat yakni, Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan kuasa hukum Arif serta Herry.

Berdasarkan pantauan, sidang perdata anak bos Prodia digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan pihak penggugat dan tergugat. Sidang itu pun berakhir dengan cepat setelah majelis hakim memeriksa adanya kekurangan administrasi dari dokumen penggugat.

Kubu anak bos Prodia meminta kepada majelis hakim agar mencabut sementara gugatannya untuk melengkapi berkas yang kurang itu. Hingga akhirnya hakim memberi waktu sampai pekan depan agar pihak tergugat menyempurnakan berkas gugatannya.

"Sidang ditunda sampia 12 Februari 2024 dengan agenda penetapan pencabutan," kata Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menjelaskan pihaknya mencabut gugatan sementara karena adanya kekurangan data dari pihak salah satu tergugat. Sehingga pihaknya akan melengkapi kekurangan itu terlebih dahulu dan mencabut gugatan sementara.

"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," kata Pahala kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Pahala enggan membeberkan siapa identitas dari pihak tergugat yang nanti akan ditambahkan. Dia hanya mengatakan ada dua orang nantinya akan dimasukkan sebagai tergugat baru.

Sejalan dengan adanya penambahan tergugat itu, nantinya akan ada penambahan nilai kerugian baru. Lagi-lagi dia enggan membeberkan penambahan nilai kerugian tersebut. "Ada (penambahan nilai kerugian)," singkat Pahala.

Kronologi Pemerasan Polisi kepada Anak Bos Prodia

Ilustrasi Oknum Polisi
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang sedang berkasus. Foto ilustrasi polisi.... Selengkapnya

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan terhadap anak pemilik Prodia yang sedang berkasus mencapai Rp20 miliar. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menceritakan, kejadian itu saat Bintoro tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak bos Prodia, MBH dan tersangka AN. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang baru AKBP Gogo Galesung.

Menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka AN diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang," kata Sugeng.

"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," sambung Sugeng.

Sugeng menambahkan, uang hasil pemerasan itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya