Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tjitjik Sri Tjahjandari bersuara soal pemberian sanksi, terhadap sekolah yang belum melakukan finalisasi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS). Menurut dia, sanki bukan urusan pihaknya selaku panitia.
“Terkait pemberian sanksi kepada sekolah yang telat input, bukan kewenangan dari Panitia SNPMB,” kata Tjitjik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Jika ada sanksi, Tjitjik menegaskan hak itu menjadi urusan dinas pendidikan di masing-masing daerah. “Hal itu kewenangan dari Dinas Pendidikan di masing-masing daerah terkait,” jelas dia.
Advertisement
Diketahui dampak sekolah yang belum melakukan finalisasi PDSS, para pelajar yang eligible di sekolah-sekolah tersebut tidak dapat mengikuti tes masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP).
Namun menurut Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok, pihaknya tidak ingin merugikan pelajar akibat dugaan kelalaian sekolah. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis diterima.
“Hasil evaluasi panitia, terdapat 373 sekolah teridentifikasi masuk kategori tersebut. Hingga 6 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, sekolah yang difasilitasi berjumlah 297 sekolah dari total 373 sekolah dan memberikan kesempatan kepada 9.438 siswa untuk mengikuti SNBP,” tulis Eduart pada Jumat (7/2/2025).
Eduart menambahkan, selain persoalan finalisasi nilai, hasil evaluasi panitia juga menemukan sekolah yang sudah melengkapi nilai pada sebagian besar siswa, masih terkendala di beberapa siswa. Dampaknya, hingga batas waktu pengisian PDSS berakhir, sekolah tidak mampu memfinalkan nilai sebagian kecil siswa tersebut.
“Hal ini berdampak kepada siswa eligible yang sudah lengkap pengisian nilai rapornya menjadi gagal terfinalisasi. Sekolah yang memiliki persoalan tersebut telah dihubungi oleh Panitia SNPMB untuk berkirim email ke halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go. id dan ditunggu hingga Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB,” jelas Eduart.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Eduart merinci, dokumen yang harus dilengkapi oleh sekolah dalam email tersebut. Berikut sejumlah poin yang harus dilampirkan dalam bentuk Dokumen Surat Kuasa:
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab.)
b. Identitas Siswa (Nama siswa, NISN) dengan nilai tidak lengkap yang akan diabaikan/dihapus dari daftar eligible
c. Poin pernyataan:
- Tidak menambah data nilai pada PDSS
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk mengabaikan/menghapus siswa dengan
nilai tidak lengkap dari daftar eligible
- Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir
- Dampak yang ditimbulkan dari proses ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Eduart juga menegaskan bahwa pengumuman perpanjangan finalisasi PDSS ini sudah disampaikan beberapa kali, termasuk pada Minggu (2/2/2024) dan Selasa (4/2/2025). Ia menekankan bahwa sekolah yang tidak memenuhi kriteria tidak dapat difasilitasi dalam finalisasi pengisian PDSS.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor akuntabilitas, keadilan, integritas, serta untuk menghargai sekolah yang telah tertib dalam mengisi PDSS,” tegasnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)