Liputan6.com, Jakarta Jumlah tunggakan rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar. Penghuni yang tercatat menunggak sewa tinggal yang terbanyak ada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan besaran tunggakan itu terakumulasi sejak 2010 hingga 31 Januari 2025.
Advertisement
"Untuk data penghuni rusunawa yang paling banyak melakukan penunggakan adalah di Rusunawa Marunda yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp10,8 miliar dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp8,8 miliar," kata Kelik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
Kelik menyebut, penghuni rusun yang masuk kategori masyarakat terprogram dan masyarakat umum itu, ada yang tidak melakukan pembayaran retribusi sewa sejak menempati rusunawa.
Oleh sebab itu, untuk menyikapi hal ini maka DPRKP beserta delapan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut soal pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak.
"Terutama (kategori) masyarakat umum, selanjutnya akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ungkap Kelik.
Kelik menyampaikan, apabila sanksi administrasi tidak diindahkan maka UPRS akan melakukan penertiban atas penghunian rusunawa.
Padahal, lanjut Kelik, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Penghuni Rusunawa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berupaya melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat kepada penghuni rusun.
Penghuni rusun dengan kategori unum juga diberikan pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha sampai pembentukan koperasi penghuni rusunawa, hingga memberikan kesempatan bekerja baik sektor formal (sebagai Penyedia Jasa Lainya Perorangan di UPRS).
Sayangnya, Kelik bilang, keikutsertaan dari penghuni rusunawa masih rendah, sehingga yang mengikuti kegiatan pemberdayaan secara aktif hanya sebagian penghuni saja.
"Namun kegiatan pemberdayaan tersebut akan terus kita dorong untuk diadakan di rusun-rusun yang dikelola DPRKP," kata dia.
Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, ada tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) di Jakarta yang mencapai Rp95,5 miliar.
Menurut Meli, penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang cukup lama sejak 2010 hingga 31 Januari 2025.
"Tunggakan mencapai Rp95,5 miliar sekian," kata Meli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).
Meli menyampaikan, angka ini berasal dari 17.031 unit rusunawa dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar. Meli menyebut, ada penghuni yang menunggak 58 bulan sampai hampir 5 tahun.
Meli bilang, penghuni yang menunggak harusnya terkena sanksi administrasi, mulai dari surat teguran pertama, surat teguran kedua, unit rusunawa disegel, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga pengosongan secara paksa. Sayangnya, eksekusi sanksi sering terkendala faktor politik.
"Pada saat mereka sudah dapat surat untuk mengosongkan secara paksa saja, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam," kata Meli.
Meli menerangkan, dari data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang ada, penghuni rusun kebanyakan adalah pekerja formal yang seharusnya punya penghasilan tetap dan tidak boleh menunggak.
"Itu nanti disisir, saya setuju tadi di kluster. Jadi semua UPRS (unit pengelola rumah susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan. Tidak ada ampun lah kasarnya," ucap Meli.
Padahal, lanjut Meli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Ingub ini bertujuan membantu penghuni rusun yang benar-benar tidak mampu.
Amanat Ingub ini menyatakan bahwa penghuni rusun yang tidak mampu akan diberikan pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi. Namun, banyak penghuni yang tidak menunjukkan minat untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)