Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Selatan (HMI Jaksel) menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk "UU Kejaksaan: Antara Kepentingan dan Keadilan" pada hari ini, Selasa (11/2/2025) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Diskusi publik ini diikuti seluruh kader HMI se-Jakarta Selatan dan masyarakat umum dengan narasumber yakni Akademisi Hamrin dan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Rifyan Rifyan Ridwan Saleh.
Menurut Ketua Umum HMI Jakarta Selatan Agus Setiawan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang di mana, Revisi UU Kejaksaan tersebut memberikan karpet merah kepada Kejaksaan dan terkesan abuse of power.
Advertisement
"Dalam Undang-Undang kejaksaan tersebut ada beberapa ketentuan pasal yang kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 (ayat 5) bunyinya yaitu 'Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa Hanya Dapat Dilakukan atas Izin Jaksa Agung'," ujar Agus, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, pada hakekatnya, suatu UU harus sesuai secara yuridis, filosofi, dan sosiologi dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan agar mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.
Akan tetapi, menurut Akademisi Hamrin, pada UU Kejaksaan sudah melenceng dari pada hal tersebut karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.
Â
Akan Tetap Kawal Undang-Undang
Misalnya, kata Hamrin, Pasal 8b yang berbunyi 'Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang, Jaksa Dapat Dilengkapi dengan Senjata Api serta Sarana dan Prasarana Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 11 A ayat 1.
"Ketentuan seperti pasal 8 ayat 5, pasal 8b dan pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan takut akan berpotensi menghilangkan Kepastian Hukum dan berpotensi Penyalahgunaan Wewenang dalam menegakan hukum," ucap dia.
"Kami takutnya kedepan, ketika salah satu anggota Kejaksaan/Kejaksaan Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana Lainnya lalu Kejaksaan Agung tidak memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan," sambung Hamrin.
Sementara itu, menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Rifyan Ridwan Saleh, dalam kapasitas sebagai mahasiswa sekaligus kader HMI, HMI cabang Jakarta Selatan sebagai Civil Society harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial.
"kader HMI harus menjadi garda terdepan dalam mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut seperti Judicial Review, aksi massa, maupun advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Rifyan, HMI cabang Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk dan akan tetap mengawal dan mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini.
"Maka, kedepannya HMI Cabang Jakarta Selatan akan mengambil langkah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah konstitusi untuk mengawal UU Kejaksaan tersebut," jelas dia.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)